Karawang,suratberita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada laporan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin sore bahwa penyitaan merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dimulai sejak Maret 2025. Tersangka dalam perkara ini berinisial GBR.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah. Senin, (23/06).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025. Legalitas penyitaan dikuatkan oleh Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg.






