Ia juga berpandangan, pedagang harusnya ditempatkan ditempat yang strategis sesuai dengan peruntukannya. “Adapun tindakan dari pihak pol pp diperhatikan selama ini hanya sebatas penyimbang semata ketika sebatas di komplain aja. Namun apa fungsi nya perda yang sudah di terbitkan tetapi tidak di jalan kan.” Ucapnya geram.
H. Iyan menambahkan, “Trotoar itu hanya buat sarana dan prasarana pejalan kaki tapi bukan untuk penyedia pedagang kaki 5. Jadi kalau mau tegas tegas sekalian, kalau tidak tidak sekalian. Adapun pembiaran tidak menguntungkan terhadap APBD.” Pungkasnya.
Pengendara dan pengunjung diimbau untuk berhati-hati dan mencari jalur alternatif saat terjadi keributan.(red)








