“Kebebasan pers adalah hak setiap wilayah, termasuk di Kota Pangkal Perjuangan ini. Karawang memiliki dinamika sosial dan tantangan keamanan tersendiri yang membutuhkan perhatian khusus terkait perlindungan jurnalis,” tegasnya.
Ia menambahkan, WPFD menjadi kesempatan krusial untuk memperkuat komitmen keselamatan kerja jurnalis serta mendorong standar perlindungan pers nasional agar tercipta ruang kerja media yang aman dan bebas dari intimidasi.
Sejarah Singkat Hari Kebebasan Pers Sedunia
Setiap tanggal 3 Mei, dunia merayakan prinsip dasar kemerdekaan pers sekaligus mengevaluasi kondisi kebebasan media secara global. Momen ini juga menjadi bentuk penghormatan bagi para jurnalis yang telah gugur dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal Shaf menjelaskan bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Konferensi Umum UNESCO tahun 1991.
”Hal ini juga merupakan respons terhadap seruan para jurnalis Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek, sebuah tonggak sejarah penting bagi dunia kewartawanan,” pungkasnya. (BH)












