Menurut Hal Shaf, Dasar Hukumnya dan Alasan Konflik Kepentingan. Merangkap jabatan sebagai Kades dan wartawan dapat menimbulkan konflik kepentingan, seorang Kades yang juga wartawan dapat kesulitan bersikap objektif saat meliput atau menerima informasi dari lingkup pemerintahannya sendiri.” Demikian seperti yang disebutkan dalam beberapa sumber diskusi publik.
“Independensi Pers: UU Pers bertujuan melindungi independensi media dan wartawan, Kades yang juga wartawan dapat mengaburkan batas-batas ini dan menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi” tegasnya.
Fokus tugas, aturan ini dimaksudkan agar setiap pejabat publik dapat fokus pada tugas dan kewajiban utama mereka, larangan profesi lain, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan wartawan, “UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang Kepala Desa merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan masalah, Implikasi, meskipun tidak ada sanksi langsung yang diatur dalam UU Pers, kondisi ini tetap tidak dibenarkan demi menjaga etika jurnalistik dan prinsip-prinsip profesionalisme” tandasnya.








