H. Ndik, perwakilan Keluarga ahli waris H. Anam ditempat kejadian mengatakan, “Kami menolak proses jual beli tanah berikut mesjid yang sudah diwakafkan tersebut serta diduga sertifikatnya pun sudah dibalik nama tanpa sepengetahuan keluarga besar H. Anam dan Ahli waris.” Ucapnya.

Dengan tegas dan lantang, H. Ndik pun menambahkan, “Jangan sampai dijual posisinya kan wakaf.” Tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Imik diduga selaku ahli waris pun dengan geram mengatakan, “Maaf ya, saya sedikit tegang, misalnya dia sudah ijab kabul menjual tanah berikut mesjid wakaf bagaimana seandainya langsung meninggal ditempat. Seandainya sudah terucap diikrarkan tanah wakaf itu sudah didengar sama yang kuasa dan urusannya sama Tuhan, walaupun kami orang tidak punya demi masjid apapun akan kami lakukan.” Tegasnya.










