Resmi Dilaporkan ke Polsek Lemahabang dan Didampingi BAI
Menilai kejadian tersebut syarat akan unsur pidana dan tindakan anarkis, Waisan bersama para simpatisan langsung melaporkan insiden pengeroyokan ini ke Mapolsek Lemahabang. Laporan tersebut resmi diterima dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/X/2026/SPKT.
Usai membuat laporan polisi, Waisan dan rekannya mendatangi Kantor Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Karawang pada Sabtu (17/10/2026) untuk memohon pendampingan hukum.
Ketua DPC BAI Karawang, H. Entang, menyambut langsung kedatangan korban di kantornya dan menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus hukum ini hingga tuntas.
”Kami sangat menyayangkan dalam pesta demokrasi rakyat seperti Pilkades ini masih ada yang menggunakan cara-cara anarkis maupun politik uang. Secara aturan, perangkat desa (Yadi) tidak memiliki kapasitas untuk campur tangan, apalagi menjadi pendukung salah satu Cakades. Jika penganiayaan ini terbukti dan ada indikasi politisasi, Cakades yang bersangkutan pun harus dikenakan sanksi tegas,” tegas H. Entang.












