Konfirmasi Pihak Terkait
Saat mencoba dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), Kades Cintaasih, H. Dede Suryadi, belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatannya sebagai PK Pangkalan Partai Golkar.
Hal serupa terjadi pada Kades Margakaya, H. Engkos Kosasih. Upaya konfirmasi mengenai kehadirannya dalam acara konsolidasi dan statusnya sebagai PK Telukjambe Barat belum membuahkan hasil lantaran nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Respon DPMD Karawang
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saefulloh, membenarkan adanya aturan yang melarang kades menjadi pengurus parpol.
”Ya, karena itu masuk dalam larangan. Nanti ada proses sanksi administrasi berupa teguran dari BPD dan juga Camat sesuai SOP yang berlaku,” ujar Saefulloh.
Namun, Saefulloh menekankan bahwa DPMD tidak serta-merta mengambil tindakan langsung. Pihaknya masih memantau perkembangan dan menunggu langkah dari tingkat desa serta kecamatan.
”Yang membuktikan nanti adalah BPD dan Camat, apakah kedua kades itu benar-benar aktif sebagai pengurus parpol atau tidak. Mereka juga yang menentukan sanksinya jika terbukti, bukan langsung ditangani DPMD,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan para aparatur desa terhadap undang-undang demi menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Karawang.
Penulis: Maman
Sumber: Media delik.co.id






