
Kericuhan di gedung Parlemen diwarnai unjuk rasa di jalanan sekitar Washington DC, yang dilakukan kelompok aktivis March 4 Democracy (M4D), Sabtu (28/2/2026). Ribuan demonstran berkumpul di depan gedung Putih dan Capitol Hill dengan slogan anti-perang, desak penghentian segera agresi militer.
Dampak situasi tersebut bereaksi pada pasar global ditandai lonjakan harga minyak mentah secara drastis akibat kehawatiran blokade di Selat Hormuz (jalur perairan strategis sebagai penghubung pemasok minyak utama di Teluk Persia dengan pasar global).
Isu pemakzulan yang sedang bergulir dilandasi beberapa poin krusial: pelanggaran konstitusi. Trump diklaim melanggar ‘War Powers Resolution’ karena meluncurkan perang skala penuh pada negara berdaulat, Iran tanpa deklarasi perang atawa otorisasi dari Kongres. Kemudian penyelewengan kekuasaan. Kritikus menganggap serangan tersebut dilakukan secara sepihak untuk memicu perubahan rezim (Iran) yang dianggap melampaui wewenang eksekutif. Poin berikutnya, menabrak hukum internasional. Kematian pemimpin negara lain dalam hal ini tewasnya pemimpin tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan udara AS-Israel dituding sebagai pembunuhan di luar hukum “extrajudicial killing” yang membahayakan keamanan nasional AS lantaran beresiko perang nuklir atau pembalasan global.








