Kejadian serupa, dialami pasangan Rahman dan Dea Damayanti, pernikahannya dilaksanakan pada tahun 2017 di Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang sampai sekarang belum memiliki buku nikah, “padahal jelas-jelas kami itu di foto oleh penghulu dengan masing masing memegang buku nikah, tapi buku nikah tersebut diambil kembali oleh penghulu dan kami mengeluarkan biaya ipekah yang cukup besar yaitu 1,2 juta” tegasnya kesal.
Ditempat terpisah, Ali Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Lemahabang, menanggapi keluhan warga diatas ungkapkan, “memang pada tahun-tahun kebelakang para penghulu itu jarang memberikan edukasi terhadap mempelai, malah dalam melangsungkan pernikahan tidak tercatat penghulu suka mengeluarkan buku nikah agar terkesan formal, tapi entah buku nikah siapa itu, sekarang ini KUA Lemahabang sangat berhati hati dalam melaksanakan pernikahan sesuai aturan” ungkapnya panjang lebar.

Adapun, Jeje Operator KUA Lemahabang, setelah berupaya melakukan pencarian pada buku catatan pernikahan menyampaikan, bahwa pasangan Nurli Danu dan Dasih Sumiarsih serta pasangan Rahman dan Dea Damayanti tidak ditemukan, “artinya pernikahan mereka tidak tercatat. Jeje menyarankan agar melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama” tandasnya sembari menyarankan. (Din Ros)






