Ia menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat dari pihak pemohon.
”Namun tadi saya memohon kepada pihak pimpinan majelis untuk meminta waktu bisa berikan jawaban tertulis dari gugatan pemohon, dari pihak BPSK lalu memberikan waktu sampaikan jawaban tertulis pada pekan depan, Kamis (11/12/2025), sehingga Kamis depan itu kami sudah mengetahui materi gugatan yang disampaikan pemohon seperti apa, maka secara substansinya mau seperti apa maka terjawab pekan depan,” ujar mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Karawang ini.
Tempat yang sama pimpinan sidang BPSK Karawang Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya menerima aduan dari pemohon pada 17 November 2025 dan teregister Nomor Perkara PD/48/BPSK.KRW/XI/2025. Jo 01017.11/PK.

“Dengan pemohon atas nama Rini Deliszar dan termohon PT Raja Rizki Abdilah yang dalam jajaran direksinya tercantum DPW,” sebutnya.
Wawan mengaku pihaknya sudah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada pemohon dan termohon sebanyak tiga kali. Pertama pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan gugatan namun tidak dihadiri termohon maupun kuasa hukumnya atau jawabannya, undangan kedua pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda jawaban termohon namun juga tidak dihadiri termohon atau kuasa hukumnya dan undangan ketiga pada hari ini Kamis (4/12/2025) dengan agenda pembuktian surat dan saksi-saksi yang turut dihadiri oleh pemohon dan kuasa hukum termohon.











