Diduga Proyek Hantu Sengaja Tidak Memasang Papan Informasi, Pembangunan Gedung KDMP Pulokalapa Melanggar Prinsip Transparansi

Papan proyek tidak dipasang dalam Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, rabu 31 Desember 2025.

Semestinya, proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih wajib menggunakan papan informasi proyek. Kewajiban ini didasari oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik (Dana Desa, APBN/APBD). 
Beberapa landasan hukum yang mendasari kewajiban tersebut antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi mengenai kegiatan dan kinerja, salah satunya pengerjaan proyek.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 39, menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi yang paling sedikit memuat APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran, dan alamat pengaduan.
  • Peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mewajibkan pemasangan papan nama proyek untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. 
Papan informasi proyek berfungsi sebagai media untuk menginformasikan rincian proyek, seperti sumber anggaran, jumlah dana, pelaksana kegiatan, waktu pelaksanaan, dan lokasi, sehingga memudahkan pengawasan oleh masyarakat dan pihak terkait. Ketidakterbukaan informasi ini dapat menjadi sorotan dan berpotensi melanggar prinsip transparansi. (Dinros)
Writer: Din RosEditor: Redaksi