Karawang,suratberita.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi, S.H., melaksanakan Reses II Tahun Sidang 2024-2025 di Desa Sukawangi, Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang. Senin, (10/03).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), Bhabinkamtibmas, Ketua RW, Ketua RT, serta masyarakat setempat.

Dalam pertemuan ini, Dea Eka Rizaldi menyampaikan laporan kepada masyarakat terkait tugas dan perannya sebagai wakil rakyat. Setelah tiga bulan resmi dilantik sebagai anggota dewan, ia terus melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dea menjelaskan, Tugas utama dan Peran Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, mencakup tiga hal penting, yaitu:
1. Legislasi (Membuat Aturan dan Regulasi)
– Menyusun dan memperbaiki regulasi yang berpihak kepada masyarakat.
– Mendorong kebijakan terkait perlindungan konsumen, desa wisata, serta pemberdayaan perempuan dan anak.