Dana Desa Linggarsari: Antara Amnesia Anggaran, “Modal Nyalon”, dan Dalih Gagal Panen
KARAWANG, suratberita.id – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar soal angka fantastis, namun ketidaktahuan Kepala Desa (Kades) terhadap isi APBDes miliknya sendiri memicu pertanyaan besar: Siapa sebenarnya yang mengendalikan uang rakyat tersebut?
Amnesia Anggaran di Rumah Kepala Desa
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Kamis (26/3/2026), Kades Linggarsari, Liswandi, menunjukkan sikap mengejutkan. Ketika disodorkan data mengenai pos anggaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan tahun 2024 senilai Rp199.900.000, Liswandi justru mengaku tidak tahu.
Ia sempat menyangkal keberadaan belanja tersebut sebelum akhirnya “diselamatkan” oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang menyebut anggaran itu dialokasikan untuk mobil ambulans.
”Sangat ironis ketika pucuk pimpinan desa tidak memahami struktur belanja desanya sendiri. Jika Kades buta akan aliran dana ratusan juta rupiah, bagaimana fungsi pengawasan internal dijalankan?”
Investasi Sawah Rp261 Juta: Alibi Gagal Panen?
Sorotan publik juga tertuju pada Penyertaan Modal Desa tahun 2025 sebesar Rp261.109.100. Sekdes Linggarsari berdalih dana jumbo tersebut digunakan untuk sewa (kontrak) sawah seluas 7 hingga 8 hektar.
Sayangnya, investasi ini diklaim gagal panen akibat curah hujan tinggi. Ketidakpastian rincian luas lahan dan alibi bencana alam ini patut dikritisi, karena kerap menjadi celah klasik untuk mengaburkan akuntabilitas dana segar yang keluar dari kas desa.







