Hal Shaf katakan, Rincian Definisi Organisasi Pers, Organisasi Wartawan, Organisasi yang anggotanya adalah wartawan, yaitu orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, “Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi yang merupakan badan hukum Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan pers, mencakup perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan media lain yang menyalurkan informasi” terangnya.
“Tujuan dan Fungsi Organisasi Pers (sesuai UU 40/1999), Melaksanakan kegiatan jurnalistik, Menyediakan informasi kepada masyarakat, Bertindak sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik” imbuh Hal Shaf menegaskan panjang lebar. (Red)