Akademisi UBP Karawang yang juga praktisi hukum, Gary Gagarin Akbar, menegaskan, penyelenggara acara yang akibatkan tiga nyawa melayang bisa saja dituntut Pasal 359 KUHP.
Jawa Barat,suratberita.id – Tragedi terenggut nya tiga nyawa dalam acara makan gratis tasyakuran pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Maula Akbar dengan Putri Karlina jadi sorotan publik.
Akademisi UBP Karawang yang juga praktisi hukum, Gary Gagarin Akbar, menegaskan, penyelenggara acara yang akibatkan tiga nyawa melayang bisa saja dituntut Pasal 359 KUHP.
“Karena Pasal 359 KUHP menyatakan bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” kata Gary dikutip media delik.co.id, Sabtu, (19/7).
Dalam konteks pasal ini (Pasal 359 KUHP), ucap Gary, tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Sebab, kematian tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hati atau lalainya pelaku. Namun seharusnya penyelengara sudah mempersiapkan secara matang acara itu lantaran Maula merupakan anak KDM yang sudah sangat familiar di Tanah Pasundan bahkan nasional.












