JAKARTA,suratberita.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal Jawa Barat. Dana ini memiliki peran strategis, khususnya dalam mendukung sektor perkebunan dan pemberdayaan masyarakat tani di tingkat kota serta kabupaten.
Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi DBHCHT Jawa Barat tercatat mencapai sekitar Rp619 miliar. Anggaran yang besar ini diproyeksikan menjadi sumber dana strategis untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah berbasis kerakyatan.
Namun di sisi lain, pemanfaatan dana tersebut untuk pengembangan tanaman perkebunan non-tembakau dinilai masih menyisakan persoalan. Masalah utamanya terletak pada interpretasi regulasi yang membingungkan di lapangan.
Paradoks Regulasi PMK Nomor 22 Tahun 2026
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si, MM, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
Menurut Budiwanto, kebijakan pemerintah pusat melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 sebenarnya telah membuka ruang pemanfaatan anggaran secara luas. Dana tersebut bisa digunakan untuk:






