Dan sebelumnya pihak pemdes Lemahmakmur sudah melaporkan kepada pihak berwenang terkait adanya penjualan barang haram itu, “dimungkinkan karena belum ada tindak lanjut yang serius sehingga penjual obat itu merasa nyaman dan membuka cabang lampak lagi di Dusun Babakanhoe Desa Lemahmakmur ini” tandasnya.

Ditempat terpisah, Tokoh masyarakat (Tokmas) desa setempat ungkapkan, bahwa penyalahgunaan obat jenis Eximer (Hexymer) bersama Tramadol masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan laporan kasus terbaru yang terus bermunculan pada akhir 2025 hingga awal 2026, “Obat ini, yang sebenarnya merupakan obat keras untuk penderita gangguan jiwa, disalahgunakan karena efek halusinogen dan harganya yang murah, seringkali menyasar kalangan remaja hingga pekerja fisik” ungkapnya.
Tokmas sampakan, lalu dampak kesehatan dan sosial, penyalahgunaan eximer menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, dan agresivitas, pengguna sering mengonsumsinya untuk menghilangkan rasa takut, yang memicu aksi kriminalitas seperti tawuran remaja, “Penindakan Hukum, pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat ini dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun” tandasnya.
“Atas dasar itu, Pemerintah melalui BPOM dan Kepolisian, bersama pemerintah daerah (seperti Satpol PP Kabupaten Karawang), diminta terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran ilegal obat daftar G tersebut” imbuh Tokmas menegaskan. (Red)












