Melihat hal tersebut, Budi menegaskan oknum pejabat seperti itu tak pantas menduduki jabatan di birokrasi pemerintahan.
Namun demikian, tak menampik kerap keputusan ‘Ghosting’ atau juga memblokir akun WA oleh sang pejabat tersebut diambil karena alasan adanya ketidaknyamanan yang dialami, seperti cara berkomunikasi, penyampaian yang kurang pas, baik itu etika, kesopanan, tata cara maupun timing yang kurang tepat.
Budi menegaskan bahwa Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehari-hari senantiasa diwajibkan berpegang teguh kepada 11 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam pasal 2 (KEJ) yakni, ‘Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik’
“Artinya wartawan dalam bekerja diwajibkan profesional, seperti harus sopan, selalu menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi dan selalu menempuh cara-cara yang baik dan benar dalam memperoleh data, informasi dan keterangan dari narasumber,” jelasnya.
Pemblokiran akun WhatsApp wartawan bukanlah solusi cerdas yang sesuai dengan konstitusi. Akan tetapi, jika ada narasumber yang kurang berkenan, baik itu dengan etika, sikap, cara komunikasi yang tidak sopan ataupun cara penyampaian dari oknum wartawan tersebut dirasa sudah melewati batas-batas norma, maka siapa pun narasumber itu dengan bentangan ‘karpet merah’ dipersilahkan untuk komplen atau mengajukan keberatan atau hak jawabnya.












