Perlindungan Hak Konsumen dan Tanggung Jawab ke Bank BTN
Pada kesempatan yang sama, Kang AIS menegaskan bahwa PT BAS berkomitmen penuh melindungi hak-hak konsumen Perumahan Kartika Residence agar dapat mewujudkan rumah impian mereka. Selain itu, perusahaan siap bertanggung jawab secara profesional untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pihak Bank BTN.
Penyelesaian masalah hukum ini dikebut sebaik mungkin agar visi perusahaan dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak terganggu. Dengan begitu, roda pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang diharapkan dapat terus berjalan normal.
“Melalui pernyataan resmi ini, PT BAS berharap masyarakat dan para konsumen tetap tenang, karena manajemen memastikan operasional serta pemenuhan hak konsumen tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang berjalan,” pungkas Kang AIS.
Dalam penanganan kasus dugaan KPR fiktif BTN Karawang ini, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak atas proses hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Jun Biull)









