Proyek Drainase Kacau di Karawang : Simbol Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Proyek perbaikan drainase di Jalan A.R. Hakim kawasan Niaga Karawang Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang semestinya menjadi solusi infrastruktur, justru berubah diduga menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan daerah. Minggu, (20/07).

Berita1700 Dilihat

Jika pembiaran ini berlanjut, maka hukum bukan hanya mengincar kontraktor. Kepala daerah pun bisa dimintai pertanggungjawaban.

Berikut dasar hukumnya:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Pasal 67 Kepala daerah wajib mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintahan secara efektif dan responsif.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
→ Pasal 59 Pelanggaran standar keselamatan kerja wajib dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan izin.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
→ Pasal 3 dan 12 huruf e dapat menjerat setiap pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pihak tertentu.

Jika jawaban atas semua ini tetap dibungkam, maka wajar jika publik menilai: pemerintah daerah tidak mampu, atau tidak mau, memperjuangkan keselamatan warganya sendiri.

Warga Karawang tidak butuh pejabat yang hanya hadir saat kamera menyala, lalu menghilang ketika masalah nyata terjadi. Jika seorang Bupati tidak mampu menindak tegas mitra kerja yang jelas-jelas abai terhadap keselamatan masyarakat, maka dia telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pemimpin.

Writer: OpikEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *