Oknum Pejabat Dishub Karawang Layak Dikenakan Sanksi, Diduga Melanggar Kode Etik ASN 

Asep Syaripudin, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mengkritik oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang melakukan pemblokiran nomor akun WhatsApp (WA) seorang jurnalis yang sedang dalam jalankan tupoksinya.

Berita962 Dilihat

Karawang,suratberita.id – Asep Syaripudin, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, mengkritik oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang melakukan pemblokiran nomor akun WhatsApp (WA) seorang jurnalis yang sedang dalam jalankan tupoksinya.

“Kami komisi IV DPRD karawang sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh salah seorang pejabat ASN di Pemda Karawang yang seharusnya memberikan pelayanan yang empati dan santun apalagi hal tersebut dengan tupoksi sahabat pers yang meminta konfirmasi dan klarifikasi yang berhubungan dengan tugasnya sebagai ASN di OPD tersebut,” kata Asep Ibe, sapaan akrabnya, dikutip dari Media delik.co.id, Kamis (22/5).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup kode etik dan kode perilaku ASN yang bertujuan untuk menjaga martabat ASN, martabat bangsa dan negara, serta kepentingan bersama.

“Salah satu kode etik ASN yaitu memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun. Sikap penjabat Dishub yang memblokir akun WA jurnalis dalam hal ini melanggar kode etik ASN yang seharusnya memberikan pelayanan dengan hormat dan santun. Pelanggaran kode etik tersebut perlu dilakukan sanksi sesuai dengan amanah peraturan dan perundang-undangan tentang ASN,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *