Ancaman Sanksi Tata Tertib: Bisa Diberhentikan
Selain memberikan teguran moral, warga juga mengingatkan bahwa regulasi internal DPRD mengatur sanksi tegas bagi para legislator yang sering membolos rapat. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian antarwaktu.
“Sanksinya sudah jelas diatur sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jika tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, bisa diberikan sanksi teguran hingga pemberhentian, yang nantinya akan disampaikan langsung kepada partai politik yang bersangkutan,” pungkasnya. (red)












