Miris! Fenomena Kursi Kosong, Belasan Anggota DPRD Karawang Mangkir Rapat Paripurna

Sebanyak 13 anggota DPRD Karawang dilaporkan mangkir dalam Rapat Paripurna. Fenomena kursi kosong ini memicu kekecewaan dan desakan sanksi tegas.

Ancaman Sanksi Tata Tertib: Bisa Diberhentikan

​Selain memberikan teguran moral, warga juga mengingatkan bahwa regulasi internal DPRD mengatur sanksi tegas bagi para legislator yang sering membolos rapat. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian antarwaktu.

​“Sanksinya sudah jelas diatur sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Jika tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, bisa diberikan sanksi teguran hingga pemberhentian, yang nantinya akan disampaikan langsung kepada partai politik yang bersangkutan,” pungkasnya. (red)

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *