Sebelumnya, Kadinkes Karawang dr. Endang Suryadi dalam keterangannya menyebut hasil audit internal Komite Medik memastikan tidak ada unsur malpraktik dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tenaga kesehatan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kain kasa yang ditemukan di dalam perut pasien merupakan bagian dari prosedur medis yang disebut tamponade, atau penyumbatan sementara untuk menghentikan perdarahan pascaoperasi,” jelas Endang, Jumat (17/10/2025).
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan gelombang kekecewaan publik. LBH Bumi Proklamasi menilai, klaim semacam itu tanpa membuka hasil audit secara transparan sama saja dengan menutup ruang evaluasi publik.
Syarif menegaskan, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Dinkes Karawang agar membuka hasil audit lengkap dan melakukan investigasi ulang yang melibatkan unsur independen, termasuk perwakilan keluarga almarhumah dan lembaga advokasi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kematian pasien bukan statistik, ini tentang nyawa manusia. Kalau Dinkes hanya melihat dari sisi prosedur medis tanpa mengaudit tata kelola dan etika pelayanan, maka sistem ini sedang sakit,” pungkas Syarif. (red)






