Askun menambahkan, “Ini bukan lagi soal ketertiban. Ini adalah pembiaran terhadap kejahatan sistemik yang merugikan keuangan daerah setiap hari. Jalan umum disulap jadi alat bisnis oleh oknum rakus yang menarik pungutan liar tanpa karcis, tanpa sistem, tanpa tanggung jawab,” tambah Askun dengan nada tinggi.
Ia juga mengeluhkan tidak adanya transparansi terkait pengelolaan retribusi parkir. Banyak petugas yang tidak memberikan karcis, yang mengindikasikan parkir liar dan tidak resmi.
“Kalau resmi, ya harus ada karcis dong. Tapi kenyataannya? Tidak ada. Uangnya masuk ke mana? Harusnya Bapenda bisa buka data itu, berapa sebenarnya pendapatan dari retribusi parkir ini,” katanya.
Ia menyebut diduga ada praktik pungli di sepanjang jalan Tuparev dan sudah jelas melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang mengatur kewajiban karcis resmi untuk setiap transaksi parkir.
“Parkir Rp2.000 per kendaraan dikalikan ratusan kendaraan per hari—kalau dihitung, potensi PAD di titik ini bisa mencapai miliaran per tahun. Tapi mana uangnya? Tidak masuk kas daerah. Ini jelas kejahatan,” tegasnya.






