
Ia menegaskan bahwa, “Dalam hal ini tak cukup hanya dengan Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) atau tak cukup hanya dengan koordinasi, konfirmasi dan komunikasi tapi harus Kondisikan, Kendalikan dan Kerjakan (3K),” Tegasnya
Terkait aduan masyarakat banyaknya jalan rusak dan berlubang, Doklas menegaskan,
“Jangan tebang pilih, sekalipun itu jalan kewenangan kabupaten, provinsi maupun pusat harus sigap dan cepat tanggap Kondisikan, Kendalikan dan Kerjakan berdasarkan aturan yang ada, jangan sampai dibiarkan atau diabaikan karena urgent bagi keselamatan serta kelangsungan hidup dan ekonomi warga masyarakat.” Tegasnya.
Doklas pun menambahkan,
“Diharapkan Dinas PUPR cepat tanggap dengan adanya aduan masyarakat jangan sampai dibiarkan berlarut-larut atau bahkan harus menunggu adanya korban dahulu.” Tutupnya.
Terlihat dibeberapa tempat, warga gotong royong harus tambal sulam jalan yang rusak dan berlubang menggunakan Brangkal untuk menghindari adanya musibah bagi pengendara atau pengguna jalan akibat keluhan warga yang tidak diindahkan atau dibiarkan sampai berlarut-larut oleh pihak terkait. (red)






