Kejari Karawang : Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 7,1M PD Petrogas Persada

Berita1878 Dilihat

Kejari Karawang : Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 7,1M PD Petrogas Persada

Karawang,surat berita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang secara resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PD Petrogas Persada, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Karawang. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Karawang menemukan adanya penyimpangan dalam laporan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu malam, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyidikan dimulai dari temuan ketidaksesuaian laporan keuangan PD Petrogas Persada. Penyidik menduga adanya penyalahgunaan keuangan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Petrogas Karawang, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan PD Petrogas Persada Karawang,” jelas Syaifullah.

Writer: SuciEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *