Kejari Karawang : Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 7,1M PD Petrogas Persada

Berita1881 Dilihat

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.115.224.363,- (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di lingkungan BUMD.  (red)

Writer: SuciEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *