Karawang,suratberita.id – Halimi Shafrudin/Hal Shaf wartawan senior di lumbung padi Jawa Barat sekaligus pimpinan umum media suratberita.id angkat bicara sikapi terkait dugaan adanya seorang kades di Kabupaten Karawang sebagai pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan masih berlaku telah tersiar luas ke publik, baru-baru ini.
Menjawab pertanyaan media ini mengenai telah tersiar adanya dugaan salah satu kades di Karawang pemilik KTA wartawan dengan masa aktif masih berlaku, Hal Shaf ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa, “Seorang Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena Kades adalah pejabat pemerintahan yang tidak bisa merangkap tugas jurnalistik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan menjaga independensi pers,” ungkapnya, Kamis dinihari, (25/9).
