Diduga Oknum Awak Kapal Melakukan Pungli, Penumpang Kapal Feri Dharma Rucitra Geram

Telah terjadi insiden perbuatan yang tidak menyenangkan dan merugikan salah seorang penumpang Kapal Feri Darma Rucitra 1 untuk perjalanan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Tanjung Perak Surabaya, diduga melakukan pungutan liar (pungli). Senin, (28/07).

Perbuatan ini salah satu perbuatan pungutan liar (pungli), di duga adanya kolaborasi antara oknum awak kapal dengan oknum aparat sehingga merugikan kenyamanan  penumpang.

Pungutan liar (pungli) di pelabuhan, seperti halnya pungli di sektor lain, merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum. Pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Dasar Hukum dan Sanksi:
  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

    Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan diatur dalam undang-undang ini. 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat 1:

    Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal ini yang mengatur tentang pemerasan. 

  • Sanksi:
    Pelaku pungli dapat dihukum penjara paling lama sembilan tahun, terutama jika pungli dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam. (Sudarmono/Red)
Writer: SudarmonoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *