Perbuatan ini salah satu perbuatan pungutan liar (pungli), di duga adanya kolaborasi antara oknum awak kapal dengan oknum aparat sehingga merugikan kenyamanan penumpang.
Pungutan liar (pungli) di pelabuhan, seperti halnya pungli di sektor lain, merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat dengan berbagai sanksi hukum. Pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
-
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan diatur dalam undang-undang ini.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat 1:
Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal ini yang mengatur tentang pemerasan.
-
Sanksi:Pelaku pungli dapat dihukum penjara paling lama sembilan tahun, terutama jika pungli dilakukan dengan cara memaksa atau mengancam. (Sudarmono/Red)






