Dana Desa Linggarsari: Antara Amnesia Anggaran, Modal Nyalon, dan Dalih Gagal Panen

Dana Desa adalah hak rakyat, bukan "uang saku" untuk menutup biaya politik masa lalu.

Ironi “Modal Nyalon” dan Kapasitas Kepemimpinan

​Pernyataan paling mencengangkan keluar langsung dari mulut Liswandi. Secara blak-blakan, ia berujar bahwa jabatan Kades seharusnya bisa mengembalikan “modal nyalon” (biaya politik saat pilkades).

​Meskipun ia mengaku saat ini justru merugi, pola pikir yang memandang jabatan publik sebagai ajang pengembalian investasi politik adalah akar dari potensi korupsi. Hal ini diperparah dengan pernyataan Sekdes yang seolah meremehkan standar kompetensi.

  • Pernyataan Sekdes: Menyebut Kades tidak perlu pintar karena lulusan SMP pun bisa menjabat.
  • Dampak: Kekhawatiran publik memuncak; jika pemimpin hanya modal popularitas tanpa kapasitas manajerial, Dana Desa miliaran rupiah rawan salah sasaran.

Foto Kantor Kepala Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang

Kejanggalan Nomenklatur: Rambu Jalan Jadi “Neonisasi”

​Data menunjukkan adanya anggaran Rambu Jalan Desa (2025) senilai Rp55.874.500. Namun, Sekdes mengklaim dana tersebut digunakan untuk “neonisasi”. Perbedaan nomenklatur antara laporan resmi dengan fakta lapangan seringkali menjadi modus untuk memuluskan pengalihan dana tanpa prosedur yang benar.

​Beberapa poin anggaran lain yang dipertanyakan meliputi:

Writer: Din RosEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *