Lanjut Budi, seharusnya pihak DPMD secara langsung pada oknum kades tersebut memastikan minta kejelasan benar atau tidaknya dan kalau benar adanya lalu dapat KTA dari media mana serta media tersebut sudah resmi berbadan hukum Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 belum, “ini kesannya tidak nyambung, soalnya kan yang ngasih KTA itu Pemred media bersangkutan bukan PWI.” Tegasnya.
“Dengan rendah hati saya sarankan pihak-pihak pejabat di Karawang, jangan malu-malu untuk segera menggandeng wartawan-wartawati senior terutama yang memahami UU no 40 Tahun 1999 agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pernyataan-pernyataan terkesan tidak nyambung tak mendasar seperti halnya demikian itu” Tandasnya.

Ditempat terpisah, Halimi Saprudin/Hal Shaf, Pimpinan Umum (PU) media surat berita sekaligus wartawan senior di Karawang mahir memahami Undangan-undangan Nomor 40 Tahun 1999 karena terkenal telaten bolak-balik buku putih alias kitab Undangan-undangan tersebut mengatakan, “menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, Ini berarti organisasi yang bergerak dalam bidang jurnalistik dan organisasi yang bergerak di bidang usaha pers, seperti media cetak, media elektronik, atau kantor berita, masuk dalam definisi organisasi pers di bawah undang-undang tersebut” tutur Hal Shaf, pada media ini, saat diminta tanggapannya, via WhatsApp, Senin dinihari (29/9).