Karawang,suratberita.id – Proyek pembangunan rehabilitasi SDN Lemah Mulya 1 berlokasi di Desa Lemah Mulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang diduga kangkangi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 8 th 2010 tentang APD (Alat Pelindung Diri), pasalnya beberapa pekerja dilokasi tak seorangpun terlihat memakai alat pelindung diri. Sabtu, (16/08).
Pembangunan rehab ruang kelas SDN Lemah Mulya 1 ini dibiayai dari Dana APBD ll Karawang dengan pelaksana PT. AARON JAYA INDONESIA PERSADA dengan nilai kontrak Rp. 275.310.000,00 dengan waktu pelaksanaan 60 (enam puluh hari kalender).

Pantauan awak media dilokasi tidak ada pelaksana ataupun mandor apalagi pengawas. Ketika pekerja ditanya siapa mandor atau pelaksana, mereka menyebutkan mereka orang baru tidak tahu, “Saya orang baru pak, tidak tahu siapa mandor atau pelaksananya.” Ucapnya.