Budi Hermawan, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di Karawang

Pemred Media Surat Berita, Budi Hermawan, angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dana desa di Linggarsari, Karawang. Harapan adukan temuan ke BPKP Jawa Barat.

Budi Hermawan, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum Kades di Karawang

KARAWANG, suratberita.id – Pemimpin Redaksi Media Surat Berita, Budi Hermawan, memberikan tanggapan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Karawang. Hal ini merujuk pada pemberitaan mengenai Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, yang mencuat pekan lalu.

​Budi menegaskan bahwa langkah yang diambil media bukan didasari niat untuk menjatuhkan jabatan seseorang, melainkan bentuk fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

​”Sebagai pihak yang mengetahui adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan jabatan tersebut, saya tidak bisa diam. Apalagi permasalahan ini sudah tersiar ke publik,” ujar Budi saat dimintai keterangan di kantornya, Kamis (2/4).

​Ia menambahkan, upaya teguran sebenarnya telah dilakukan sebagai langkah awal agar oknum bersangkutan tidak terlanjur melangkah jauh. Namun, teguran tersebut justru tidak mendapat respons sama sekali.

​”Teguran itu suatu kewajaran agar tidak terlanjur, tapi dianggap sepi. Ibarat menyapa orang tapi tidak menjawab sama sekali, baik lisan maupun tulisan. Ini kan seperti menegur orang dungu,” demikian diungkapkan Budi Hermawan Pemimpin Redaksi media surat berita, saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari – Karawang, diterbitkan media ini pekan lalu, dikantornya, Kamis (2/4).

​Lebih lanjut, Budi berharap pihak bersangkutan menyadari kekeliruannya agar tidak terulang kembali di masa depan.

“Berdasarkan fakta dan data yang ada untuk meminta instansi tersebut mengaudit pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2015,” tegas Budi.

​Langkah audit ini dinilai penting agar letak kesalahan menjadi terang benderang. Menurutnya, selama ini pihak desa merasa sudah melakukan prosedur dengan benar, meskipun terdapat kejanggalan di lapangan.

​”Bila tetap bersikeras merasa benar tanpa ada penjelasan yang masuk akal, maka terpaksa akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat

​Terkait keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan, Budi mengingatkan adanya payung hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

​”Baca Pasal 2 dan Pasal 3 di sana jelas mengatur peran masyarakat. Mengenai fakta dan data pengelolaan keuangan negara, semuanya harus terbuka dan berada di ruang publik,” jelasnya.

​Ia menegaskan bahwa akses informasi pengelolaan dana publik dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

​”Informasi pengelolaan dana publik harus bisa diakses oleh siapapun. Itu dasarnya kuat secara hukum,” pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, Dana Desa Linggarsari: Antara Amnesia Anggaran, “Modal Nyalon”, dan Dalih Gagal Panen. (red)

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *