Ket. Diduga Perumahan Mewah Karawang Belum Pecah Sertifikat, BPN KARAWANG : “Belum ada proses pecah”
Karawang,suratberita.id – Ditengah meningkatkan kebutuhan rumah tinggal dan menjamurnya rumah-rumah komersil maupun subsidi dari program Presiden Jokowi, ternyata terdapat masalah baru disinyalir pengembang perumahan developer di Kabupaten Karawang belum membereskan pemecahan sertifikat perumahan salah satunya perumahan mewah Rolling Hills Karawang.
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang menyebut Perumahan mewah Rolling Hills Karawang belum mengajukan permohonan pemecahan sertifikat perumahan yang dikelolanya.
Hal itu diungkap Bagian Pemecahan dan Perubahan atas Hak ATR/BPN Karawang, H Rosim saat dikonfirmasi dikutip Beritanet.com melalui pesan Whatsappnya, Jumat, (05/07).
“Belum kang, belum ada proses pecah kang,” Singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Wawan Gunawan, S.H, M.H., sekaligus salah satu konsumen Rolling Hills Karawang memberi kesaksian terkait kerugian akibat kelalaian Rolling Hills Karawang.
Pasalnya, sejak Gunawan melunasi sebuah Ruko di Perum Rolling Hills Karawang pada 2021 yang lalu, pihak developer belum juga memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) ruko tersebut.
“Saya punya ruko soho nomor 53 di Rolling Hills, tahun 2022 ruko itu sudah lunas, namun sampai sekarang tidak pernah menerima yang namanya SHM/SHGB atas hal itu kita dirugikan dong sebab Sertifikat merupakan bukti utama kepemilikan sebuah objek tanah atau bangunan. Maka catatan untuk Rolling Hills agar segera memberikan apa yang menjadi hak konsumen,” ungkapnya.
“Rolling Hills jangan beralasan proses sertifikasi sedang on progres, seharusnya terkait sertifikasi merupakan langkah awal sebelum pemasaran dilakukan, jadi konsumen tidak menjadi korban,” tandas Gunawan.
Disarankan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang untuk teliti dan hati-hati dalam membeli perumahan. (red)