Ket. Foto Endang Macan Kumbang Kepala Desa Mulyasari (kiri) H. Aep Saepulloh Bupati Karawang (kanan)
Karawang,suratberita.id – Acara penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di Halaman Plaza Pemda Karawang pukul 07.30 WIB sampai selesai. Senin, (3/6).
Bupati langsung memberikan SK kepada 282 Kepala desa di dampingi oleh PORKOPIMDA, Ketua DPRD Budianto, juga para Camat se-kabupaten Karawang, Para OPD OPD , simpatisan juga pihak keluarga Kepala Desa.
Dalam temu bicara salah satu Kepala Desa Mulya Sari yang lebih di kenal dengan panggilan Macan Kumbang, dengan awak media menjelaskan merasa bahagia dan berterima kasih kepada Bupati yang sudah mengesahkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Terimakasih kepada Bapak Bupati atas pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Endang Macan Kumbang.
“Mengenai anggaran Desa tidak ada revisi , tapi di sini fungsi dan tanggung jawab Kepala Desa dengan perpanjangan ini bisa lebih baik untuk membangun desa nya masing masing dengan bertambah nya waktu masa jabatan.” Tambahnya.
“Mudah mudahan efektifitas dan efesiensi nya bisa maslahat untuk desa nya masing masing.” Tegasnya. (SC/tim)