PATUT DICONTOH, Dinas Pendidikan Purwakarta : Resmi Melarang Sekolah Melaksanakan Karya Wisata dan Outing Class

56

Ket. foto Kantor DINAS PENDIDIKAN PURWAKARTA 

Purwakarta,suratberita.id – Patut dicontoh dan apresiasi setinggi-tingginya buat Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang telah resmi melarang sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah tersebut untuk tidak melaksanakan karya wisata dan outing class keluar kota baru-baru ini.

Pasalnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi. Bahkan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan maut bus rombongan pelajar terguling di Sari Ater Subang sampai merenggut belasan jiwa.

Diduga Rem blong Bus Pariwisata dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan SMK Linggah Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Sari Ater, depan Mesjid Assaadah, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, (11/5).

Selengkapnya baca dan klik dibawah ini 👇 https://suratberita.id/2024/05/12/bus-pariwisata-rombongan-pelajar-terguling-di-sari-ater/

Rilisan media suratberita.id Minggu, (12/5).

Aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini, dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.

Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto, mengatakan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.

“Kegiatan itu, kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal,” ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu :

1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking.

Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan. Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi, apalagi jika ada salah satu sekolah yang melanggar aturan ini.

“Berdasarkan surat edaran, maka kami tidak akan segan segan menindak tegas Kepala Sekolah beserta para guru dan Komite sekolah bahkan akan di mutasi jika memang terbukti bersalah,” ucap Dr. H. Purwanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengakhiri pembicaraan nya saat berhasil di konfirmasi oleh awak media baru-baru ini. (Bud/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here