ULAH OKNUM APARATUR DESA TILEP UANG REKES

936

Ket. Foto Arak-arakan hiburan odong-odong dibubarkan (diberhentikan) sama pihak aparat kepolisian.

Karawang,suratberita.id – Diduga tidak melakukan ijin keramaian sebuah hiburan hajatan pernikahan mengadakan acara hiburan menggunakan odong-odong di berhentikan dan bubarkan anggota kepolisian Polsek Lemah Abang Karawang, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB bertempat dusun krajan 2 Desa pulokalapa kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang. Selasa sore, (16/4).

Awal mula diduga ada oknum LSM minta jatah ke pimpinan odong odong dengan menyimpan mobilnya ditengah jalan menghalangi jalannya proses hiburan odong-odong.

“Saat di suruh minggir sama linmas di situ terjadi insiden keributan Oknum LSM sama linmas desa pulokalapa.” Ujar AW warga setempat.

Saat insiden terjadi, datanglah anggota kepolisian langsung melerai dan langsung memberhentikan dan membubarkan acara tersebut.

Saat dikonfirmasi berdasarkan informasi kepada awak media, AW warga setempat mengatakan, “Alasan diberhentikan dan dibubarkan disamping ada insiden dengan pihak LSM juga diduga rekes (ijin keramaian) tidak masuk ke polsek padahal yang punya hajat Bapak Dani/Ibu Osih sudah menyerahkan uang Rp. 600.000 ke wakil Anwar dan tidak disampaikan ke polsek lemahabang,” ujarnya.

Atas ulah oknum wakil tersebut akhirnya pihak hajat lah yang mengalami kerugian materiil dan immaterial.

“sudah bayar mahal-mahal odong-odong malah dibubarkan (diberhentikan) dan tambah malu sama lingkungan tetangga dikiranya tidak mampu bayar REKES,” tambahnya.

Izin keramaian adalah uatu perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang. Izin ini bertujuan untuk menjaga suasana agar tetap kondusif dan menciptakan suasana nyaman bagi semua pihak.

Foto anggota kepolisian Polsek Lemah Abang saat memberikan arahan di lokasi

“Terutama kepada orang yang melakukan hajatan, dan tidak mempunyai izin keramaian maka akan langsung di bubarkan oleh pihak kepolisian.” Ungkap salah satu anggota Polsek Lemah Abang di lokasi.

Pasal 510 ayat (1) KUHP Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu: 1. Mengadakan pesta umum atau keramaian umum; 2. Mengadakan pawai di jalan umum.

Pengaturan delik dalam Pasal 511 KUHP yaitu mengancamkan pidana terhadap perbuatan tidak menaati (mematuhi) perintah atau petunjuk polisi saat ada pesta atau arak-arakan (pawai) dan sebagainya, dalam rangka pencegahan kecelakaan dan pengaturan lalu lintas di jalan umum.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih menunggu hasil konfirmasi dari pihak desa dan kepolisian setempat. (tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here