Ket. Foto pembangunan proyek TPT JUT – Kades Gembongan disinyalir terkesan cari muka (Carmuk) pasca tersiar miring di publik.
Karawang,suratberita.id – “Kepada masyarakat Desa Gembongan dan pihak lain, saya mohon maaf atas keterlambatan pembangunan proyek TPT JUT ini sehingga menimbulkan kegaduhan, Insyaallah, dalam waktu dekat akan selesai dikerjakan,” demikian disampaikan Ujang Asum Kepala Desa Gembongan kepada awak media, Jumat (29/3).
“Pekerjaan sudah dimulai pada hari Kamis 28 Maret kemarin, semua material sudah terkumpul,” imbuhnya terkesan cari muka (Carmuk) pasca tersiar miring di publik.
Sontak saja dikecam keras sejumlah kalangan penggiat penyelamat duit rakyat di kota Pangkalperjuangan, baru-baru ini sampaikan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa (DD) telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014, Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 21 ayat (1) yang berbunyi.
“Menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, dimana terdapat prinsip-prinsip Penetapan Prioritas penggunaan DD tahun 2023 diantaranya : untuk Kemanusiaan, Keseimbangan alam, Kebijakan strategis, dimana yang paling pertama itu pada pemulihan ekonomi nasional, misalnya untuk membiayai pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” paparnya panjang lebar.
Dengan demikian terkait Akuntabilitas penggunaan DD Desa Gembongan pada tahapan Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu itu, muncul di publik jangan-jangan sarat dengan penyimpangan,” atas dasar itu, khalayak kota pangkalperjuangan dengan tegas meminta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang segera turun tangan.” Tandasnya. (Budi/tim)