Ket. Foto Konferensi pers Polres Karawang Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Pengeroyokan Menyebabkan Kematian
Karawang,suratberita.id – Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang, Senin (25/3).
Menurut, AKP Abdul Jalil, Kasat Reskrim Polres Karawang, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini terkait dengan penemuan mayat di Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu, “pada hari Selasa, 19 Maret 2024, seorang pria bernama Supriatna (50), warga Bandung, ditemukan tewas dengan luka-luka di tubuhnya,” ungkap Abdul Jalil, (25/3).
Lanjut Abdul Jalil, menjelaskan bahwa korban merupakan korban penganiayaan yang kemudian jasadnya dibuang di Karawang oleh para pelaku, “dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman CCTV, kami berhasil menangkap empat orang tersangka” jelasnya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah RS (18), MA (23), RK (26), dan AMH (23), semuanya berasal dari Bandung Kulon, Motif pengeroyokan tersebut adalah dugaan pencurian barang di toko milik salah satu pelaku, “selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam handphone, dua DVR CCTV, tiga set kunci, satu flashdisk, satu karpet, satu jam tangan, dan satu dompet” tandasnya.
“para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” imbuhnya. (Buddy/tim)