Ket. Foto surat laporan kepolisian dengan nomor register PENGADUAN/156/II/2024/RESKRIM
Karawang,suratberita.id – Berdasarkan surat laporan kepolisian dengan nomor register PENGADUAN/156/II/2024/RESKRIM Polres Karawang, H. Alek Waesul Korni warga Dusun Krajan 1 RT. 01/01 Desa Pulo Kalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang sebagai pelapor terkait dugaan penggelapan surat tanah miliknya belum lama ini tak kunjung ditindaklanjuti Kepolisian.
Baca berita sebelumnya di suratberita.id edisi 23/2/2024 :
Diduga Warga Pulokalapa, Korban Mafia Penggelapan Pencurian Sertifikat Lapor Polisi
“Saya hanya bisa pasrah, laporan saya sepertinya tidak ditanggapi polisi,” ujar Alek ditemui dikediamannya. Rabu malam, (20/3).
Alek sudah 2 kali dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit I Krimum Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kasus laporan dugaan penggelapan dan atau pencurian sertifikat tanah miliknya seakan vacum belum ada penyelidikan lebih lanjut baik pemanggilan saksi-saksi atau terlapor.
“Saya menduga ada sesuatu. Laporan sejak awal Februari sampai saat ini belum juga ada penyidikan atau pemanggilan saksi-saksi atau terlapor dari pihak kepolisian. Padahal, seharusnya progress normal saksi/terlapor sudah dipanggil kalau menurut keterangan penyidik waktu itu. Bahkan, saya sudah 2 kali pemeriksaan,” cetus Alek.
Alek berharap polisi secepatnya menindaklanjuti laporannya. “Buktikan kalau memang sedang ditindaklanjuti penyelidikannya biar tidak ada kejanggalan berasumsi kalo seperti ini.” Ujar dia.
Terkait dugaan laporannya yang vacum padahal sudah hampir 2 bulan seakan diabaikan dan tidak ditanggapi pihak kepolisian ia mengatakan secepatnya akan menghadap ke Kasiwas dan Kapolres Karawang. (Buddy/red).