Bikin Gaduh Diduga Kongkalikong, Pembiaran Jual-Beli Tanah Wakaf Oleh Penerima Wakaf

387

Ket. Ilustrasi Lindungi Tanah Wakaf

Karawang,suratberita.id – Polemik tanah wakaf yang berupa satu bidang tanah dan mesjid Jamie Khaerul Anam seluas ± 1000m² beralamat di Dusun sukagalih RT.09 / RW 04 Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang diduga diperjualbelikan bikin gaduh warga di tanah pangkalperjuangan, Sabtu, (2/3).

Menurut keterangan warga DS, Ustadz Ja’far selaku pimpinan pondok pesantren Al Muhajirin Karawang yang beralamat di Jl. International Karawang Bar. No.307, Margakaya, Kec. Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat 41361 merupakan penerima wakaf berupa tanah dan mesjid Jamie khoreul anam dari almarhum H. Anam.

Foto Ustadz Ja’far selaku pimpinan pondok pesantren Al Muhajirin Karawang

“Sepengetahuan saya awalnya Ust. Ja’far yang diberi wasiat wakaf berupa sertifikat tanah dan mesjid Jamie Khaerul Anam oleh Almarhum H. Anam,” ucap DS.

Ketika di konfirmasi melalui sambungan WA kaitan perihal wakaf tanah dan mesjid Jamie Khaerul anam oleh pihak awak media surat berita ust. Ja’far tidak ada komentar dan tidak ada respon sama sekali.

Bahkan menurut keterangan warga sekitar ustadz Ja’far tersebut masih ada kaitan keluarga dan bahkan saudara dari DL yang diduga menjual aset tanah wakaf tersebut.

“Ustadz Ja’far masih ada ikatan keluarga sama DL yang diduga menjualbelikan tanah wakaf tersebut, DL ponakannya ust.” ujarnya.

Mendengar tanah wakaf diduga diperjualbelikan, warga sekitar merasa miris dan dibikin gaduh yang mana diduga adanya pembiaran dan diduga adanya suatu persengkongkolan.

“Seharusnya ustadz Ja’far sendiri harus lebih paham dalam hal mengenai kewakafan dan lebih tau mengenai hukum-hukum agama tentang kewakafan tanah apalagi sudah berdirinya suatu mesjid.” Tambah DS.

“Ko…ini malah tidak memberikan saran dan pandangan yang baik terhadap DL yang diduga masih kerabat/kaitan keluarga dengan ust. Ja’far.” Tutupnya.

Warga berharap adanya pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap sertifikat tanah wakaf yang diduga diperjualbelikan oleh DL, serta penegak hukum dan pihak terkait lainnya, dalam hal ini pihak aparatur desa, kecamatan, pihak aparat kepolisian, BPN, Depag serta Pengadilan Agama menindak lanjuti perihal tersebut.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[1]

Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”) menjelaskan bahwa harta benda yang dapat diwakafkan meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang dan benda bergerak berupa uang. Salah satu harta benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan adalah hak atas tanah,[2] yang terdiri dari:[3]
hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;
hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;
hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik;
hak milik atas satuan rumah susun;
tanah negara.

Berdasarkan Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan pidana penjara maskimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp500 juta.[11]

Foto ilustrasi hukum wakaf

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

[1] Pasal 1 angka 1, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”)
[2] Pasal 16 huruf a PP Wakaf
[3] Pasal 17 ayat (1) PP Wakaf jo. Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Permen ATR/BPN 2/2017”)
[4] Pasal 1 angka 6 PP Wakaf
[5] Pasal 31 PP Wakaf
[6] Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN 2/2017
[7] Pasal 6 ayat (3) Permen ATR/BPN 2/2017
[8] Pasal 32 ayat (1) PP Wakaf
[9] Pasal 35 ayat (1) PP Wakaf
[10] Pasal 35 ayat (2) PP Wakaf
[11] Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here