Ket. Foto Aset Tanah dan Mesjid Jamie Khaerul Anam
Karawang,suratberita.id – Ramai menjadi perbincangan diduga aset tanah wakaf seluas lebih dari 1.000m² beserta Mesjid Jamie Khaerul Anam yang berlokasi di Dusun sukagalih RT.09 / RW 04 Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang akan diperjualbelikan. Selasa, (27/2).
Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) H. Sarmidi Husna menjelaskan, ketika berwakaf, maka hak atas harta yang diwakafkan tersebut tidak lagi milik pe-wakaf atau sudah hilang status kepemilikannya. Seperti arti wakaf dalam bahasa arab, yakni berhenti, pindah atau menahan. Maka artinya, jika sudah diwakafkan tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diperjualbelikan.
“Sudah menjadi kewajiban nazhir ketika menerima tanah wakaf harus mengadministrasikan, melindungi kelestariannya, mengelola dan mentasarufkan hasil manfaatnya. Bukan malah menjualnya.” terang H. Sarmidi Husna lebih lanjut.
Tanah wakaf secara yuridis dilindungi oleh hukum. Pasal 40 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas mengatur bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwa seorang pengelola harta benda wakaf (Nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, Nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf.
Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Saat dikonfirmasi awak media pihak keluarga (DL) tidak memberikan jawaban apapun. Dan kami harap penegak hukum/kepolisian, aparatur pemerintahan desa/kecamatan, pengadilan agama, depertemen agama, BPN, dan pihak terkait lainnya,menindak lanjuti perihal tersebut.*** (red).