Diduga Warga Pulokalapa, Korban Mafia Penggelapan Pencurian Sertifikat Lapor Polisi

1204

Ket. Foto H. Alex Waesul Korni warga desa Pulokalapa didampingi Kuasa Hukum memenuhi panggilan Polres Karawang

Karawang,suratberita.id – H. Alex Waesul Korni warga Dusun Krajan 1 RT. 01/01 Desa Pulo Kalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, buka Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penggelapan surat tanah miliknya, Jum’at, (23/2).

Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh korban Alex, Selasa (6/2), ke Polres Karawang berdasarkan laporan kepolisian dengan nomor register PENGADUAN/156/II/2024/RESKRIM, Korban sudah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit I Krimum Polres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kasus laporan dugaan penggelapan dan atau pencurian sertifikat tanah milik korban Alex masih penyelidikan.

“Masih dimintakan keterangan, baru pelapor (korban) saja. Nanti akan dikonfirmasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya,” ungkap penyidik Jum’at (23/2).

Sejauh ini, polisi belum menentukan terhadap orang yang dilaporkan dalam kasus ini, meskipun dalam keterangan korban menyebutkan jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang oknum warga pulokalapa. Nantinya keterangan dari saksi-saksi lainnya itulah yang akan menentukan terduga pelaku atas kasus ini.

Foto Alex Waesul Korni saat dimintai keterangan oleh penyidik diruang Krimum Polres Karawang

“Dalam proses penyelidikan kasus ini, tidak ada kendala. Nanti kalau sudah cukup bukti, ada keterangan saksi sudah dan hasil gelar perkara, baru nanti akan dipanggil pihak yang saya laporkan (terduga pelaku). Saat ini masih penyelidikan, nanti kalau ada perkembangan akan disampaikan,” pungkas Alex saat di temui di Kantor Polres usai diperiksa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari korban mengajukan permohonan kepada pihak aparatur desa (kepala desa) untuk proses kepengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari AJB atasnama Alex Waesul Korni ke serifikat berikut biayanya sudah diserahkan korban.

Setelah sekian lama proses pengurusan sertifikat tak kunjung selesai, korban justru tidak pernah menerima sertifikat tanah miliknya.

Diduga adanya persekongkolan penggelapan dan pencurian serta pemalsuan data dokumen yang dilakukan pihak aparat desa beserta N mengenai AJB milik korban.

Korban Alex berusaha mencari tahu hal ini ke Kantor BPN Karawang. Belakangan diketahui, jika AJB (Akte Jual Beli) Nomor 188/2020 seluas 80 m² yang tercatat atasnama Alex Waesul Korni diduga sudah menjadi sertifikat hak milik (SHM), padahal AJB Asli atasnama Alex Waesul Korni masih ada ditangan korban.

Mengetahui hal itu, korban Alex mendatangi pihak aparatur desa (kepala desa) untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Hingga akhirnya korban mendapat informasi bahwa sertifikat miliknya sudah dilakukan balik mana oleh N warga Pulo kalapa, tanpa sepengetahuan korban. Korban pun berusaha meminta kejelasan hal itu kepada N juga kepala desa Pulokalapa beberapa kali namun nihil.

Saat dikonfirmasi via telp dan WhatsApp oleh awak media suratberita.id Kepala desa Pulokalapa Popon bungkam seribu bahasa tidak menjawab sepatah katapun.

Persoalan itu bahkan sempat dimediasi diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepala desa. Namun persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Hingga akhirnya korban Alex memutuskan melapor ke Polres Karawang. (Buddy/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here