Berniat Mencegah Kecurangan Pemilu, Diduga Oknum Panwascam Bertanya “Wani Piro?”

918

Ket. Foto Salinan Peraturan KPU RI No 9 Tahun 2019

Karawang,suratberita.id – Diduga menutupi kecurangan dalam perhitungan suara, salah satu Panwascam di Kabupaten Karawang, sepertinya mempersulit masyarakat dan awak media dalam meminta data perolehan suara di Kecamatannya baru-baru ini.

Dengan alasan tidak boleh disebar luaskan, hal tersebut Indra (Nama Salah Satu Panwascam yang diduga menutupi kecurangan penghitungan suara), karena merasa semua telah dikawal dengan baik, Ia justru menyatakan formulir C1 tidak boleh disebar luaskan.

Hal tersebut justru bertentangan dengan pernyataan “Wahyu” Ketua KPU RI (Selasa/16/4/2019), yang menyatakan KPU Mempersilahkan masyarakat untuk mendokumentasikan atau memfoto C1 pleno, tentang data primer hasil.

Foto screenshot percakapan diduga oknum panwascam

Ironisnya lagi, anggota Panwascam tersebut, di awal percakapannya yang melalui Akun Whatsapp pribadinya, ada kalimat “Wani Piro”. Atau dalam bahasa Indonesia nya “Berani Berapa”.

Waduh…. Apakah di Kabupaten Karawang berlaku kalimat ” Wani Piro” Jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi data primer hasil perhitungan suara?.” (Opik/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here