Ket. Foto BIMBINGAN KEMENKUMHAM : Strategi Pencegahan Pungli Menuju Pelayanan Publik
Karawang,suratberita.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang melaksanakan kegiatan berupa Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang memfokuskan pada Aspek Strategi Pencegahan Pungutan Liar menuju Pelayanan Publik dan Terpercaya. Kamis, (7/12).
Kegiatan dilaksanakan di Aula Saharjo Lapas kls II A Karawang selama 2 hari tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, dan seluruh Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Jawa Barat se-Cipurwabesuka (UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi) beserta para staf dan jajaran.
Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Hukum dan HAM (Lapas, Bapas dan Imigrasi).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang Christo Victor Nixon Toar berkolaborasi dengan para Pembimbing Kemasyarakatan Utama yakni Drs Nugroho Bc.IP,M.Si dan Sudjonggo, Bc.IP,S.H sebagai Narasumber yang memberikan penguatan kepada seluruh jajaran UPT Se- Cipurwabesuka (Cikarang, Purwakarta,Bekasi,Subang, Karawang).
Pada paparannya pembimbing kemasyarakatan Utama Drs Nugroho Bc.IP,M.Si menyampaikan pokok penting mengenai Penguatan Tugas dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang memfokuskan pada Aspek Strategi Pencegahan Pungutan Liar menuju Pelayanan Publik dan Terpercaya.
Ia pun menggaris bawahi bahwa terdapat hal hal penting yang harus dilaksanakan ataupun diimplementasikan oleh seluruh jajaran Petugas Kementerian Hukum dan HAM ,yang pertama, Kriteria kegiatan yang termasuk kedalam pungutan liar yaitu kegiatan yang dipungut tanpa adanya Dasar Hukum, Memiliki Sifat yang Memaksa, dilakukan dengan cara yang dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan, dilakukan dengan tujuan untuk membebaskan ataupun meringankan hukuman dari suatu pelanggaran serta nominal dari pungutan yang dilakukan cenderung kecil namun dilaksanakan secara rutin / To Be Continue kepada masyarakat umum.
Adapun beberapa faktor yang dapat mengakibatkan terjadinya pungli seperti Ketidakpastian Layanan, Adanya Penyalahgunaan Wewenang, dilatar belakangi dengan kekurangan penghasilan serta adanya budaya serta mindset yang mewajarkan jika pungli merupakan hal yang biasa.
Yang ke dua, Dampak dari terjadinya perbuatan pungli yaitu tingginya biaya ekonomi, terhambatnya proses pembangunan, rusaknya tatanan masyarakat serta menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat.
Dan yang ke tiga Adalah Upaya yang dilakukan sebagai langkah dalam melakukan pencegahan pungli yaitu dengan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku pungli, melakukan perubahan terhadap pelayanan yang semula dilaksanakan secara manual menjadi online, serta menciptakan sebuah perubahan mindset dari yang tadinya memiliki paradigma dilayani berubah menjadi melayani.
Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Sudjonggo Bc.IP,SH, Ia mengatakan kepada seluruh petugas yang hadir untuk dapat mencintai pekerjaannya dengan cara melaksanakan tugas dengan cara bukan dengan alasan.
“Sebagai ASN yang bertugas di bidang Pelayanan terhadap Masyarakat, laksanakan dan tunaikan Tugas serta Kewajiban kita dengan Cara bukan dengan Alasan” ucap Sudjonggo.
Sudjonggo menyampaikan Amanah yang terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang harus diteladani dan dilaksanakan, yaitu,
1.Pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terdapat sebuah perubahan terkait dengan Ruang Lingkup pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dari yang semula Pemasyarakatan hanya merupakan bagian akhir dari sistem peradilan pidana, kemudian berubah menjadi bagian dari sistem peradilan yang dimulai dari tahapan Prajudikasi, Adjudikasi, serta Pasca Ajudikasi.
2.Seluruh Petugas Pemasyarakatan harus dapat memahami adanya perbedaan subjek dari kegiatan Pengaman dengan Pengamatan yang tercantum pada Pasal 1 ayat 13 dan 14 yang menyatakan bahwa subjek dari Pengamanan yaitu seorang tahanan ataupun warga binaan sedangkan subjek dari Pengamatan yaitu seorang tahanan anak ataupun warga binaan anak.
3.Penyelenggaraan Pengamanan terdiri Kegiatan Pencegahan, Penindakan serta Pemulihan, sedangkan penyelenggaraan Pengamatan terdiri dari Kegiatan Pencegahan, Penegakan Disiplin serta Pemulihan.
“Dengan adanya perkembangan zaman baik berupa Teknologi, bahkan sampai dengan aturan, kita harus dapat menyesuaikan serta memberikan kinerja yang baik dimata Masyarakat yang tentu sesuai dengan segala ketentuan peraturan yang ada” pungkas Sudjonggo. (Suci/red)