Hal Shaf, Angkat Bicara Insiden Wartawan Berdasarkan UU Pers

22462

Ket. Foto Halimi Saprudin yang biasa disapa Hal Shaf ketua Admin WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK) dan Pimpinan Redaksi Media Surat Berita.

Karawang,suratberita.id – Halimi Saprudin (Hal Shaf), ketua Admin WhatsApp Grup Reuni Awak Media Pribumi Asli Karawang (WAG RAMPAK)
menyayangkan atas insiden wartawan tengah menjalankan tugas peliputan diacara Pemberian Penghargaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) digelar Bapeda Kabupaten Karawang, diduga diusir keluar dari Ballroom hotel Mercure oleh security hotel bersangkutan, Kamis (21/9).

Menurut ketua admin WAG RAMPAK sekaligus sebagai Pimpinan Redaksi (Pimred) media online dan majalah surat berita Halimi Saprudin, akibat dari dugaan telah terjadi insiden pengusiran wartawan itu, banyak menimbulkan kecaman dari seluruh organisasi serta insan pers, dan menganggap acara TJSLP digelar Bapeda Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu itu jangan sampai diduga seolah-olah menjadi kerahasiaan publik.

“wartawan menilai publik berhak mengetahui keberadaan acara TJSLP digelar Bapeda Kabupaten Karawang tersebut, oleh karena itu, wartawan bertanggung jawab secara moril dengan bentuk aktivitas peliputan untuk kemudian menyebarkan menginformasikan pemberitaannya pada masyarakat luas” ungkap Halimi Saprudin dikenal sapaan dipublik Hal Shaf salah satu wartawan senior di Karawang jebolan wartawan media cetak, Swara Nasional Pos (SNP) dan Media Bangsa (MB), pada awak media, (23/9).

Lanjutnya, disisi lain dimungkinkan bentuk pengusiran atau pelarangan peliputan seperti wartawan diusir tanpa memberikan alasan yang jelas yang bisa diterima oleh sejumlah wartawan yang tengah meliput, “semestinya peristiwa seperti itu tidak harus terjadi, bilamana pihak tersebut saling memahami fungsi kerja jurnalistik baik secara teknis maupun kode etik perundangan-undangan yang ada” tegas Hal Shaf wartawan sonior Karawang dikenal telaten bolik-balik buku putih mendalami UU No. 40 tahun 99 tentang pers.

Lantaran kekecewaan itu, sesuai kabar telah beredar kepublik akhirnya sejumlah awak media bersangkutan telah buka Laporan Polisi selain itu wartawan juga dapat berencana menggugat pihak tersebut berdasarkan UU No. 40 tahun 99 tentang pers, pasal 4 point (1) yang isinya, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”, pasal 8 berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”,

Sedangkan pada BAB VIII pasal 18 poin (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Hal Shaf katakan, sebetulnya pihak bersangkutan harus bisa, paling tidak memberikan sosialisasi terkait teknis peliputan serta petunjuk prosedurnya yang ada di areal wilayah tersebut, “Sehingga wartawan lebih mudah untuk mendapatkan informasi yang kaitannya dengan liputan yang seharusnya pihak humas tersebut lebih proaktif, dengan demikian peristiwa seperti ini tidak perlu terulang lagi” tandasnya.

“tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut atas insiden beberapa waktu lalu diduga kuwat merupakan salah satu bentuk pelanggaran UU No. 40 tahun 99 tentang pers” imbuhnya menegaskan. (Budi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here