INDONESIA CLASSIC CRV (ICC) LAHIR DIHARI KEMERDEKAAN

585

Ket. Foto pertemuan para personel pecinta CR-V sekaligus melakukan rapat pembahasan pembentukan Indonesia Classic CRV (ICC)

Bekasi,suratberita.id – 17 Agustus 2023 para pecinta mobil Honda CR-V dari beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta melakukan kegiatan pertemuan yang sengaja mengambil tempat di bilangan Meikarta Cikarang Kabupaten Bekasi, Kamis (17/8).

Dalam pertemuan ini juga para personel pecinta CR-V yang hadir sekaligus melakukan rapat pembahasan pembentukan Indonesia Classic CRV (ICC) agar memiliki payung hukum atau legalitas sebagai sebuah perkumpulan, dalam rapat ini telah memutuskan dan menyepakati yang pertama;
– Nama Perkumpulan, yaitu Indonesia Classic CRV (ICC)
– Susunan Kepengurusan Perkumpulan ICC

Foto Andri Ristanto terpilih sebagai Ketua Umum Indonesia Classic CRV

Andri Ristanto terpilih sebagai Ketua Umum Indonesia Classic CRV, untuk periode pertama ini beliau menjelaskan kepada awak media suratberita.id, “ICC adalah wadah bagi para pengguna dan pecinta mobil CRV Gen 1,2, dan 3. Perkumpulan ini merupakan club untuk menjalin silaturahmi, dan mengembangkan potensi para anggota diberbagai bidang terutama usaha,” kilahnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa om Ris menjelaskan lebih lanjut bahwa ICC harus menjadi perkumpulan yang tertib aturan hukum, “oleh karenanya kita akan prioritaskan legalitas perkumpulan ICC agar segera diproses, dan alhamdulilah dalam rapat pembentukan ICC bisa dihadiri langsung oleh Kang Her, selaku Notaris yang akan memproses legalitas ICC ke Isntansi yang berwenang.” tambahnya.

Om Ris juga menjelaskan, “bidang kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan perekonomian khususnya bagi para anggota dan masyarakat umum harus menjadi agenda prioritas pengurus pusat untuk bisa segera dijalankan, dan hal-hal lain yang sifatnya memberi kemanfaatan bagi anggota, karena anggota ICC terdiri dari CRV Gen 1, Gen 2, dan Gen 3,” tutupnya.

Foto Endang Hermawan yang biasa disapa Kang Her (Tokoh Masyarakat)

Sementara kang Her, ditempat yang sama menjelaskan, “Di bidang legal terkait dengan legalitas perkumpulan ICC harus menjadi hal yang utama, sehingga nantinya seluruh rangkaian kegiatan apapun bentuknya yang diselenggarakan ICC menjadi legal karena dilaksanakan oleh Badan Hukum yang legal. Dengan legalitas yg dimiliki ICC nantinya ICC bisa berpartner dengan berbagai pihak baik swasta maupun negeri,” Pungkas kang Her. (budi/hal)

Foto STOP PRESS UYAN RUHYANA
Foto STOP PRESS ABDUL BASITH
Foto STOP PRESS ACUM LEO

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here