Polda Jabar Usut Jembatan Ambruk Desa Kedawung

1620

Ket. Foto Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat

Karawang,suratberita.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Akan Segera Mengusut Kasus Jembatan Ambruk di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang yang bertahan 3 (tiga) hari sejak pembangunan, baru-baru ini.

Surat Pengaduan Masyarakat dari kantor hukum Arya Mandalika pada tanggal 12 Juli 2023 ke Polda Jawa Barat, kantor hukum Arya Mandalika menerima surat pemberitahuan tindak lanjut pengaduan masyarakat, pada hari Rabu (09/08/23)

Foto LAW OFFICE ARYA MANDALIKA

Sebagaimana surat pemberitahuan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat terkait ambruknya jembatan di Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang yang bertahan 3 (tiga) hari sejak pembangunan.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas Polda Jawa Barat telah menerima dan melimpahkan penangananya ke Ditreskrimsus. Polda Jawa Barat.

Adapun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, b. Surat Pengaduan Masyarakat dan Kantor Hukum Arya Mandalika tanggal 12 Juli 2023.

Koordinator hukum tindak pidana korupsi, Kantor hukum Arya Mandalika Rivaldo Sanova menyampaikan, mengapresiasi kinerja Polda Jawa Barat terkait penangan perkara tindak pidana korupsi.

“meminta agar segera cek lokasi jembatan dan memanggil rekanan pihak yang mengerjakan jembatan tersebut, lebih lanjut, Kami dari kantor hukum Arya Mandalika akan terus berkoordinasi terus dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terkait penanganan perkara ini” tandasnya. (Budi/Hal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here