Ket. Photo Kejari Karawang Upacara Dirgahayu Bhakti Adhyaksa ke-63
Karawang,suratberita.id – Dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke 63 tahun melaksanakan Upacara dengan tema “Penegak Hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional” di Lapangan kejaksaan negeri karawang. Sabtu, (22/7).
Hadir dalam kegiatan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yaitu, sebagai berikut :
a. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang,Syaifullah,S.H.,M.H
b. Kasubagbin Kejaksaan Negeri Karawang, Milda Sihombing,S.E.,S.H
c. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya,S.H.,M.H
d. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Tri yulianto
Satyadi,S.H
e. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Martahan Napitupulu,S.H
f. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karawang,
Yashinta Irenne M, S.H.
g. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri
Karawang, Arthemas Sawong,S.H.,M.H
h. Para Kasubsi Kejaksaan Negeri Karawang.
i. Para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Karawang.
j. Para IAD Kejaksaan Negeri Karawang
k. Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menyampaikan
Dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 dengan tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Penegakan hukum memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang
dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan, serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Seorang jaksa harus terus
mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum. Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan. Di samping melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan
diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan
dengan memanusiakan manusia.”Ucap Syaifullah.
Syaifullah Sebagai kepala Kejaksaan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara karena tingkat
kepercayaan publik yang berhasil kita capai dan pertahankan saat ini menjadi
puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
Rudi Iskonjaya sebagai Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 bukan hanya untuk memperingati hari Hari Bhakti Adhyaksa tetapi juga untuk menjaga marwah institusi dan menjaga kepercayaan public yang telah diciptakan karena mempertahankan lebih sulit daripada menciptakan serta seluruh jajaran adhyaksa di seluruh Indonesia untuk meningkatkan potensi dan kinerja dalam bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam tahapan penegakan hukum dan tetap mengedepankan pola hidup sederhana serta dapat menunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat sehingga dapat mempertahankan nilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang untuk terus melakukan himbauan kepada seluruh jajaran khususnya kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Karawang untuk mempedomani dan melaksanakan penyampaian dari Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Negeri Karawang selaku Inspektur Upacara dengan meningkatkannya kinerja dalam bertugas secara profesional dan mengedepankan pola hidup sederhana serta menjunjung tinggi nilai integritas, menunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup sehingga dapat menerapkannya dengan maksimal dan dapat memberikan hasil kinerja yang baik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kab. Karawang.”Ucap Rudi Iskonjaya.
Bahwa dalam melakukan kegiatan Intelijen berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:PER-037/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Republik Indonesia. Ujarnya. (SC/tim)